Istilah dalam Logistik atau Export Import
Dalam Artikel ini saya mencoba untuk berbagi beberapa
istilah yang biasa digunakan dalam dunia logistik ataupun Export Import,
artikel ini saya rangkum dari beberapa sumber online, ataupun offline.
Custom Clearance : adalah proses administrasi pengeluaran atau pengiriman barang dari wilayah muat ataupun bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintah.Shipper : Shipper adalah Exportir atau si pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan)Consignee / Cnee: adalah Importir atau si Penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan.
Custom Clearance : adalah proses administrasi pengeluaran atau pengiriman barang dari wilayah muat ataupun bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintah.Shipper : Shipper adalah Exportir atau si pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan)Consignee / Cnee: adalah Importir atau si Penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan.
Shipping Mark & Number : Shipping Marks
& Number adalah jumlah carton dan tanda pengiriman yang tercantum di
kemasan barang. Data Shipping Marks & Number ini tercantum didalam Packing
List dan Bill Of Lading.
Description of Goods : Adalah perincian barang.
Description of Goods ini terdapat didalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of
Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods pada Bill Of Lading
lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja. Misalnya, didalam Packing List
tertulis 2 drum minyak tanah, 5 jerigen bensin, 10 kaleng oli bekas. Maka pada
Bill Of Lading cukup ditulis 17 Packages (total kemasan) of minyak tanah,
bensin and oli bekas.
G.W. : G.W. adalah singkatan dari Gross Weight.
Yaitu berat kotor dari berat kemasan dan berat barang itu sendiri. Contoh berat
barang itu 2 Kgs dan berat kemasannya 0.5 Kgs maka G.W. : 2.5 Kgs
N.W. : N.W. adalah singkatan dari Net Weight /
berat bersih yaitu berat barang sebelum di kemas.
LCL : Less than Container Loaded yaitu jenis
pengiriman barang tanpa menggunakan container dengan kata lain parsial. Jika
kita menggunakan jenis pengiriman LCL, maka barang yang kita kirim itu
ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang
tersebut akan mengumpulkan barang2 kiriman LCL lain hingga memenuhi quota untuk
di loading / di muat ke dalam container.
FCL : Full Container Loaded yaitu jenis
pengiriman barang dengan menggunakan container. Walaupun quantity barang tersebut
lebih pantas dengan mode LCL, tetapi jika shipper mengirimkan barangnya dengan
menggunakan container maka jenis pengiriman ini disebut dengan FCL. Pengiriman
barang dengan mode FCL maka kita harus mendatangkan container ke Gudang kita
untuk process stuffing (proses pemuatan barang). Setelah stuffing selesai,
container itu kita segel dan kita kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemas di
pelabuhan.
CFS : Container Freight Station yaitu mode
pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan.
CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.
CY : Container Yard yaitu mode pengiriman dari
Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara asal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas
Negara tujuan. CY-CY menandakan mode pengiriman barang tersebut secara FCL.
Vessel : Kapal
Feeder Vessel : Kapal pengangkut container
dengan kapasitas kecil yang mengangkut container dari pelabuhan muat menuju
pelabuhan transit untuk di pindah ke Mother Vessel. Contoh : dari Tg. Priok
menuju ke Singapore atau Hongkong….dsb
Mother Vessel : Kapal pengangkut dengan
kapasitas besar yang mengangkut container dari pelabuhan transit menuju
pelabuhan tujuan.Catatan : Jika pengiriman barang dari pelabuhan
muat (misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan bongkar (misalnya :
Busan, Korea) dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidak ada istilah Feeder
Vessel dan Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel jika
pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami
pergantian kapal. Misalnya : Pelabuhan muat Tg. Priok dan Pelabuhan bongkarnya
Los Angeles, California. Sementara route pengiriman itu melalui Jakarta –
Singapore menggunakan Kapal YM Glory dan Singapore – Los Angeles, CA mengunakan
Kapal Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder Vessel nya adalah YM Glory dan Mother
Vesselnya adalah Hanjin Sao Paulo.
Voyage : Nomor Keberangkatan Kapal yang
biasa disingkat dengan V. atau Voy.. Nomor keberangkatan harus selalu ada
dibelakang nama Kapal. Contoh : YM Glory V. 23 artinya Nama Kapal YM Glory
dengan nomor keberangkatan kapal (Voyage) 23.
ETD : Estimation Time of Departure adalah
perkiraan waktu keberangkatan Kapal.
ETA : Estimation Time of Arrival adalah
perkiraan waktu kedatangan Kapal
Bill Of Lading : atau biasa di singkat dengan
B/L, arti sederhananya adalah Konosemen atau bukti pengiriman barang dan
pengambilan barang. Form Bill Of Lading itu sendiri harus sudah mendapatkan
legalitas dari dunia International sebagai alat / bukti pengiriman dan
pengambilan barang export / import. Didalam Bill of Lading memuat data2
Shipper, Consignee, Notify Party, Vessel & Voy. No., Shipping Marks &
Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL, Destination.
AWB / Air Way Bill : sama dengan B/L namun AWB
digunakan untuk angkutan via udara.
P.O.L : Port Of Loading = Pelabuhan Muat
P.O.D : Port Of Discharge = Pelabuhan Bongkar
Packing List : Daftar Rincian barang secara
mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel
& Voy, Dimensi Barang, Gross Weight dan Net Weight per Item barang maupun
total keseluruhan, Jumlah barang.
Commercial Invoice : Daftar rincian
barang mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party,
Nama Vessel & Voy, Nilai Invoice per Item barang maupun total keseluruhan,
Jumlah barang.
C.O.O / Certificate of Origin : Sertifikat
Barang Asal, sebagai bukti keaslian barang dari negara asal yang tertera
pada B/L atau AWB
F.O.B : Free On Board. Metode
Pembayaran di pelabuhan bongkar baik itu Harga Barang (Nilai Commercial
Invoice), Asuransi (Insurrance) dan Biaya Pengiriman (Freight).
FOB bisa disebut harga barang di Pelabuhan Asal (Exclude
cost Freight & Insurance)
C.I.F : Cost Insurrance &
Freight. Metode Pembayaran di Pelabuhan Muat. Artinya, sebelum melakukan
pengiriman barang tersebut sudah di lunasi oleh Consignee. Dan biaya asuransi
maupun ongkos kirim sudah di bayar oleh Shipper di Pelabuhan Muat.
CIF lebih singkat dapat disebut harga barang di Pelabuhan
tujuan.
D.D.P : Delivery Duty Paid , Metode
Pembayaran yang sudah include CIF + Duty (Bea Masuk di negara tujuan).
DDP lebih singkat dapat disebut harga barang di gudang End
User.
ketiga metode pembayaran diatas umum digunakan dalam Export
& Import dan lazim disebut dalam Incoterm.
C.&.F : Cost & Freight. Metode
Pembayaran yg tidak jauh berbeda dengan C.I.F, tetapi dalam kasus C & F,
pihak Shipper tidak membayar asuransi / tidak mengasuransi kan barang tersebut.
Freight Prepaid : Pembayaran biaya angkutan yang
sudah dibayarkan terlebih dahulu sebelum barang diangkut.
Freight Collect : Pembayaran biaya angkutan yang
di bayarkan oleh Cnee (Penerima Barang) atau setelah barang sudah diterima.
Shipping Schedule : Jadwal Pengapalan. Jadwal
ini diterbitkan oleh pihak Shipping Agent. Berisi mengenai ETD Vessel, ETA
Vessel di pelabuhan bongkar, mode pengiriman (Cepat atau Lambat), Rute Kapal
dan Pelabuhan Transit dan Nama Kapal Pengganti (Jika memang service
pengiriman-nya harus menggunakan lebih dari 1 kapal).
Closing Time : Tenggat waktu normal yang di
perbolehkan bagi cargo / barang yang masuk ke tempat penimbunan sementara
seperti gudang CFS atau UTPK (Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas).
Catatan : Tiap-tiap Shipping Schedule selalu
mencantumkan tanggal dan waktu closing time. Dan jika cargo masuk ke tempat
penimbunan sementara itu melewati dari waktu Closing Time yang telah ditetapkan
maka pihak shipper akan dikenakan sanksi / denda.
P.E. : Persetujuan Export. Lembar Persetujuan
Export ini bisa diperoleh dan di print sendiri oleh pihak Shipper / EMKL yang
memiliki system online (E.D.I = Electronic Data Interchange) setelah pengajuan
dokumen2 Export seperti Packing List, Commercial Invoice & PEB di setujui
oleh pihak Bea dan Cukai.
P.E.B : Pemberitahuan Export Barang. Pengisian
form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system
EDI. Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data
yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada
di Packing List & Commercial Invoice.
EDI Sistem : Kehadiran Electronic
Data Interchange (EDI) telah menjadi salah satu solusi untuk membuat
efisienan dalam transaksi bisnis di Internet dan sekaligus memberikan jaminan
keamanan dalam bertransaksi tersebut. EDI adalah pertukaran data komputer antar
aplikasi melintasi batas-batas organisasi, sehingga intervensi manusia atau
interpretasi atas data tersebut oleh manusia [RITCHIE 94] dapat ditekan
seminimum mungkin. Akibatnya data dalam EDI tentunya harus dalam format
terstruktur yang bisa dipahami oleh masing-masing komputer. Salah satu aplikasi
penggunaan EDI dalam membantu sistem infrormasi seperti yang dilakukan oleh
pemerintah.Dalam jangka panjang, usaha pemerintah untuk meningkatkan cadangan
devisa harus didukung oleh kegiatan ekspor. Oleh karena itu, kegiatan ekspor
harus digalakkan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pelabuhan, khususnya jasa
pelayanan kepabeanan yang berada di pelabuhan, memegang peranan penting untuk
menjamin kelancaran arus barang. Sebagai salah satu usaha untuk memperlancar
arus barang di pelabuhan diterapkan sistem Electronic Data Interchange (EDI)
BC 1.1 : Dokumen yang memuat
kedatangan kapal. Biasanya diajukan ke bea cukai 2-3 hari sebelum kedatangan
kapal.(Inward cargo manifest submitted by shipping line to Customs which
inform that there will be vessel arrival.)
No BC 1.1 dan sub pos harus dicantumkan dalam pengajuan
BC2.1, BC2.0, BC2.3 dalam sistem EDI
BC 1.2 : Dokumen Angkut Lanjut.
(Document made to release import cargo from one Customs
area for bonded transport to the next custom area for process of clearance.)
BC 2.0 : Pemberitahuan Import Barang.
(Notice to the Customs of import cargo details .)
BC 2.1 : Pemberitahuan Import
Barang Tertentu.
(Notice to the Customs of sea and air express import
cargo such as arrival of courier items.)
dokument ini dapat di sebut juga P.I.B.K
(Pemberitahuan Import Barang Khusus)
BC 2.3 : Dokumen Angkut Lanjut
(dalam Kawasan Berikat).
(Bonded transport to a bonded storage, similar to BC1.2
but only for the companies operating a bonded storage area.)
BC 3.0 : Pemberitahuan Export
Barang.
( Notice to the Customs of export details.)
Bahandle : Cek fisik oleh kepabeanan untuk
komoditas impor.
( Phisic check by Customs of imported commodity.)
BCF 1.5 : Dokumen yg digunakan utk pemindahan
kargo untuk OB (over brengen)
(A document for processing cargo removed to OB.)
OB (Over brengen) : Pemindahan secara paksa
terhadap barang impor karena gagal melakukan proses kepabeanan tepat waktu.
( Forcible removal of the import cargo for failing timely
clearance.)
Pada praktek di lapangan OB dapat disebut Pindah Gudang, OB
dapat terjadi karena regulasi dari Airline (jika Angkut via udara) atau
Shipping Agent (Angkut Laut) , dimana Pesawat atau Kapal Laut unloading cargo
pada gudang dan gudang tempat barang keluar berbeda. proses OB ini akan memakan
cost yang lebih banyak di bandingkan barang yang tidak di OB.
DO (Delivery Order) : Surat yang diberikan oleh
pihak Shipping agent, forwarder atau Gudang sebagai tanda bukti pengambilan
barang, container kosong, dari gudang asal ke gudang tujuan.
Certificate of Insurance : Sertifikat Asuransi.
(Certificate of import cargo insurance.)
EDI :
Transmisi data terstruktur antara organisasi dengan cara elektronik.
( Electronic Data Interchange.)
FIAT : Proses
untuk ttd dokumen impor.
( Process for signing the release paper for cleared
goods.)
LHP :
Laporan Hasil Pemeriksaan.
(Inspection report after the physic check.)
PENDOC: Penerimaan Dokumen.
( The custom department for receiving the import
clearance applications.)
PFPD : Pejabat Fungsional
Pemeriksa Dokumen.
(The custom department checking import clearance
applications in Pendoc.)
PIB :
Pemberitahuan Impor Barang.
( Import cargo details including HS number and this works
as the import duty calculation base.)
PNBP : Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
(Non tax state levies.)
POSTEL : Pos & Telekomunikasi.
(Import permit for certain electronic goods.)
PPH : Pajak
Pertambahan Hasil.
(Withholding Tax.)
PPN : Pajak
Pertambahan Nilai.
( Value Added Tax.)
SKB : Surat
Keterangan Bebas (PPH / PPN).
(VAT and Withholding Tax exemption certificate.)
SPJK (M, H) : Surat Persetujuan Jalur Kuning
(Merah , Hijau).
(Yellow (Red, Green) channel order.)
SPJM : Surat Pemberitahuan Jalur Merah
SPJM : Surat Pemberitahuan Jalur Merah
jika respon ini keluar setelah submit PIB dalam system EDI maka
kita akan menunggu jadwal untuk Pemeriksaan fisik dari pihak Bea Cukai.
SPJH (Surat Pemberitahuan Jalur Hijau) atau SPPB
:
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
(Cargo exit order.)
Barang dapat segera keluar dari wilayah Pabean (Airport atau
Pelabuhan)
SSPCP : Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak.
(Duty payment order.)
TPS : Tempat Penimbunan Sementara.
(A temporary warehouse for import cargo.)
Warehouse AIRIN : Gudang sementara di Jakarta.
(Name of a temporarary warehouse in Jakarta.)
Surat Tugas : duty assignment for clearing
personnel.
(duty assignment for clearing personnel.)
Surat Kuasa : power of attorney for handling the
custom clearance.
EMKL : Ekspedisi Muatan Kapal Laut
Notify Party : adalah pihak kedua setelah
Consignee yang berhak untuk di beritahu tentang adanya suatu pengiriman dan
penerimaan barang export / import. Dalam prakteknya, Nama dan Alamat Notify
Party ini sama dengan nama dan Alamat Consignee. Tetapi ini semua tergantung
dari perjanjian awal antara pihak Shipper dan Importeer. Nama dan alamat
lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of
Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO. Atau jika Notify Part sama
dengan Consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar